Otonomi Daerah
一 secara umum adalah Kewenangan daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerahnya
一 Menurut UU No.32 Tahun 2004 adalah
Hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar