Selamat Datang Di Blog FachRinesis

Kamis, 03 Oktober 2013

合 Pengertian Otonomi Daerah 合


Otonomi Daerah
一 secara umum adalah Kewenangan daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerahnya

一 Menurut UU No.32 Tahun 2004 adalah
Hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar